Menimbang:

a. bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan
pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang
diakui dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;

b. bahwa untuk memperkukuh kemerdekaan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari
upaya untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang kuat dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur, serta demokratis dan berdasarkan
hukum;

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *