NDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:a.bahwa dalam rangka menguatkan pelaksanaan demokrasi
dan sistem kepartaian yang efektif sesuai dengan amanat
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, diperlukan penguatan kelembagaan serta
peningkatan fungsi dan peran Partai Politik;
b.bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik perlu diubah sesuai dengan tuntutan dan dinamika perkembangan masyarakat;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2008
tentang Partai Politik;

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *