Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik

Menimbang: a. bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkanpikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yangdiakui dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945; b. bahwa untuk memperkukuh kemerdekaan berserikat,berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dariupaya untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang kuat dalamNegara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu,berdaulat, adil dan makmur, serta demokratis dan […]