Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik
NDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 2 TAHUN 2011TENTANGPERUBAHAN ATASUNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIKDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka menguatkan pelaksanaan demokrasidan sistem kepartaian yang efektif sesuai dengan amanatUndang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945, diperlukan penguatan kelembagaan sertapeningkatan fungsi dan peran Partai Politik; b. bahwa Undang-Undang Nomor […]