Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik
NDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 2 TAHUN 2011TENTANGPERUBAHAN ATASUNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIKDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka menguatkan pelaksanaan demokrasidan sistem kepartaian yang efektif sesuai dengan amanatUndang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945, diperlukan penguatan kelembagaan sertapeningkatan fungsi dan peran Partai Politik; b. bahwa Undang-Undang Nomor […]
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Menimbang: a. bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkanpikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yangdiakui dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945; b. bahwa untuk memperkukuh kemerdekaan berserikat,berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dariupaya untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang kuat dalamNegara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu,berdaulat, adil dan makmur, serta demokratis dan […]