Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (4)Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang BantuanKeuangan Kepada Partai Politik; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai […]