Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,
perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik;
Mengingat:1.Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4801);

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *