Pusat Peraturan di Indonesia

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2026

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:

  1. bahwa
  2. bahwa
  3. bahwa
  4. bahwa

Mengingat:

Pasal 2O, Pasal 21, Pasal 27 ayat l2l, Pasal 28D ayat (1) dan ayat (21, dan Pasal 28I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

dan

Presiden Republik Indonesia

Memutuskan:

Menetapkan: Undang-undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.

BAB I Ketentuan Umum

Pasal 1

  1. Pekerja Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat PRT adalah orang yang bekerja pada pemberi kerja untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan yang dibayar dengan upah.
  2. Pekerjaan Kerumahtanggaan adalah pekerjaan yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga.
  3. Pelindungan PRT adalah segala upaya untuk menjamin penghormatan dan pemenuhan hak PRT dan untuk memperoleh rasa aman, bebas dari kekerasan, diskriminasi, dan pelanggaran hak PRT.
  4. Pemberi Kerja PRT yang selanjutnya disebut Pemberi Kerja adalah orang perseorangan dar:/atau beberapa orang dalam suatu rumah tangga yang mempekejakan PRT dengan membayar upah.
  5. Hubungan Kerja PRT yang selanjutnya disebut Hubungan Kerja adalah hubungan sosiokultural dan ekonomi antara PRT dan Pemberi Kerja berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja.
  6. Perusahaan Penempatan PRT yang selanjutnya disebut P3RT adalah badan usaha yang berbadan hukum yang telah memperoleh perizinan berusaha untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan PRT.
  7. Perizinan Berusaha P3RT adalah legalitas yang diterbitkan oleh pemerintah pusat kepada P3RT sebagai izin resmi untuk melakukan kegiatan perekrutan, seleksi, dan penempatan PRT di wilayah Indonesia.
  8. Kesepakatan adalah persesuaian pernyataan kehendak antara Pemberi Kerja dan PRT yang direkrut secara langsung terkait hak dan kewajiban para pihak.
  9. Perjanjian Kerja PRT yang selanjutnya disebut Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara PRT yang direkrut secara tidak langsung oleh Pemberi Kerja dan menjadi dasar Hubungan Kerja yang mengikat secara hukum.
  10. Perjanjian Kerja Sama Penempatan PRT yang selanjutnya disebut Perjanjian Kerja Sama Penempatan adalah perjanjian tertulis antara P3RT dan Pemberi Kerja yang memuat hak dan kewajiban para pihak dalam rangka penempatan dan Pelindungan PRT.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *